Pemerintah diminta mengambil alih distribusi minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, hal itu bisa dilakukan oleh BUMN Pangan, yaitu Perum Bulog maupun ID Food.
Saat ini, Minyakita diproduksi oleh sejumlah produsen minyak goreng dengan mekanisme kebijakan DMO yang diatur dalam Permendag No 18/2024.
Hal itu disampaikannya merespons harga Minyakita yang sudah jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) era Presiden Jokowi menetapkan HET Minyakita naik dari Rp14.000 jadi Rp15.700 per liter. Keputusan itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang mulai berlaku pada saat diundangkan, 14 Agustus 2024.
“Mari kita permudah. Yang memerlukan spesial atensi itu apa? Masyarakat, ekonomi yang kurang penghasilannya kan. Itu kan data itu kan ada di Kementerian Sosial,” katanya, dikutip Selasa (19/11/2024).
“Bulog punya, ID Food punya, serahkan ke mereka berapa harganya. Jadi pengusaha nggak usah ikut-ikut ke situ,” tambah Sahat.
Dengan begitu, lanjut dia, pemerintah dapat leluasa menetapkan harga Minyakita. Tanpa harus ribet mengurusi wajib pasok domestik (domestic market obligation/ DMO) untuk kebutuhan produksi Minyakita.
Menurutnya, pemerintah bisa mengadaptasi sistem yang diberlakukan atas BBM subsidi.
“Jadi maksud saya adalah, untuk harga spesial itu, biarkan saja mau Rp10.000 kek, mau Rp15.000. Tetapkan saja. Sekarang kan jadi ribet, terlalu banyak,” ucapnya.
“Jadi kami sarankan, sudah lah. Serahkan ke Bulog, serahkan ke ID Food. Kalkulasi kami, perlu sekitar 35.000 ton (Minyakita) sebulan,” lanjut Sahat.
Dengan begitu, kata dia, penggunaan Minyakita dapat lebih termonitor dan konsumsinya juga tepat. Dengan demikian, ujar Sahat, harga Minyakita yang khusus ditetapkan pemerintah, memang dinikmati oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Sebab, menurut Sahat, ada indikasi konsumen minyak goreng kemasan bermerek berkurang dan diduga beralih ke pasar Minyakita.
Sahat mengatakan, dengan menyerahkan Minyakita ke Bulog atau ID Food, juga tidak akan memicu masalah rafaksi atau utang selisih harga yang sempat jadi polemik antara pemerintah dan peritel modern.
“Terserah harganya berapa, itu pemerintah lah. Dananya dari mana? Bukan BLT, tapi dibiayai BPDPKS. BPDPKS mau mempertinggi levy, silahkan saja. Jadi nggak ribet. Ekspor ya ekspor saja,” cetusnya.
“Nggak ada soal rafaksi. Karena ini kan pemerintah dengan pemerintah. Yang refaksi itu karena swasta dengan pemerintah. Ini kan pemerintah dengan pemerintah, biarlah diurus dengan mereka. Jadi lebih mudah. Nggak ribet,” sebut Sahat.
Sementara itu, mengutip paparan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Senin (18/11/2024) yang ditayangkan Youtube Kemendagri, harga rata-rata Minyakita pada pekan kedua November 2024 mengalami kenaikan 1,05% secara bulanan menjadi Rp17.058 per liter.