Royalti Batu Bara untuk BUMI-Adaro Cs Diubah, Ini Rinciannya

Foto udara menujukkan sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor usaha pertambangan batu bara Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.

Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2025. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Setidaknya, terdapat beberapa perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi. Misalnya seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. Kemudian PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kendilo Coal Indonesia dan, PT Adaro Andalan Indonesia (AADI).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal II, dikutip Senin (21/4/2025).

Pasal I menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:

a. penghasilan dari usaha; dan

b. penghasilan dari luar usaha,

dengan nama dan dalam bentuk apapun.

(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.

(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:

a. harga patokan Batubara yang merupakan harga

batas bawah penjualan Batubara pada saat transaksi; dan

b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang

diterima atau diperoleh penjual.

(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.

(5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara,

(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

2. Ketentuan ayat (1) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan,

Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:

l. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

(d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan

harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

(e) HBA ≥ USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksí per ton;

(f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):

(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

g. tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;

h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.

(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:

a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;

d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:

1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):

a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

b) HBA ≥ 2 USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan

harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan

harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA ≥ 2 USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

https://medialoperations.com

Pemerintah Minta Orang Tua Tunda Anak Pakai Medsos, Ini Alasannya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam CNBC Indonesia Top Women Talks di Jakarta, Selasa (25/3/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau para orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak mereka yang masih berusia di bawah umur.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perkembangan mental anak di tengah derasnya arus informasi digital.

“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ” ujar Meutya dikutip dari keterangan pers, Selasa (22/4/2025).

Imbauan Meutya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025.

Ia menegaskan, keputusan menunda akses medsos bagi anak dibuat berdasarkan masukan psikologis dan data, yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental yang kuat.

Menurut Menkomdigi, banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan.

“Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” jelasnya.

PP Tunas menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital. Meutya menyadari bahwa kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin menantang, sehingga pendekatan preventif seperti penundaan akses menjadi penting.

Dengan upaya sosialisasi PP Tunas dan peningkatan literasi digital, pemerintah berharap orang tua dan pendidik bisa lebih bijak mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, sehingga tercipta generasi yang lebih cakap dan aman di dunia digital.

https://latantedc10restaurant.com

Perjalanan Commuter Line Jakarta-Bogor Kembali Normal

Kereta Commuter Line terhenti setelah sebuah mobil tertabrak di pelintasan kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada rute Jakarta Kota–Bogor. (Dok. KAI)

Proses evakuasi Commuter Line Bogor No. 1040 relasi Manggarai-Bogor yang tertemper kendaraan roda empat di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut-Bogor pada Sabtu, (19/4) sore telah selesai dievakuasi. Pada pukul 21.29 WIB roda KRL yang anjok sudah kembali ke posisi rel.

Selanjutnya pada pukul 21.56 WIB KRL Commuter Line Bogor No. 1040 dijalankan menuju Depo Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan. “Petugas di lapangan melakukan proses evaluasi lebih cepat dari estimasi waktu pekerjaan,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam rilis Minggu (20/4/2025).

Joni menambahkan bahwa saat ini petugas terkait di lokasi masih bersiaga dan melakukan normalisasi jalur rel untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Perjalanan Commuter Line Bogor juga masih dalam proses penguraian antrean imbas kendala operasional tersebut.

Joni Martinus juga menyampaikan, dugaan sementara pengemudi kendaraan tersebut menerobos palang pintu perlintasan yang mengakibatkan mogok di tengah perlintasan. “Namun demikian, KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum terkait untuk investigasi lebih lanjut,” tambah Joni.

KAI Commuter terus mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas khususnya saat akan melintas di perlintasan sebidang, dengan mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.

Imbas kendala operasional ini, KAI Commuter melakukan rekayassa pola operasi perjalanan pada 16 perjalanan Commuter Line Bogor. KAI Commuter juga tetap mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan serta arahan petugas di lapangan,” tutup Joni Martinus.

Perjalanan Commuter Line Jakarta-Bogor Kembali Normal

Kereta Commuter Line terhenti setelah sebuah mobil tertabrak di pelintasan kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada rute Jakarta Kota–Bogor. (Dok. KAI)

Proses evakuasi Commuter Line Bogor No. 1040 relasi Manggarai-Bogor yang tertemper kendaraan roda empat di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut-Bogor pada Sabtu, (19/4) sore telah selesai dievakuasi. Pada pukul 21.29 WIB roda KRL yang anjok sudah kembali ke posisi rel.

Selanjutnya pada pukul 21.56 WIB KRL Commuter Line Bogor No. 1040 dijalankan menuju Depo Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan. “Petugas di lapangan melakukan proses evaluasi lebih cepat dari estimasi waktu pekerjaan,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam rilis Minggu (20/4/2025).

Joni menambahkan bahwa saat ini petugas terkait di lokasi masih bersiaga dan melakukan normalisasi jalur rel untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Perjalanan Commuter Line Bogor juga masih dalam proses penguraian antrean imbas kendala operasional tersebut.

Joni Martinus juga menyampaikan, dugaan sementara pengemudi kendaraan tersebut menerobos palang pintu perlintasan yang mengakibatkan mogok di tengah perlintasan. “Namun demikian, KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum terkait untuk investigasi lebih lanjut,” tambah Joni.

KAI Commuter terus mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas khususnya saat akan melintas di perlintasan sebidang, dengan mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.

Imbas kendala operasional ini, KAI Commuter melakukan rekayassa pola operasi perjalanan pada 16 perjalanan Commuter Line Bogor. KAI Commuter juga tetap mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan serta arahan petugas di lapangan,” tutup Joni Martinus.

kera4d

AS Soroti QRIS & GPN dalam Negosiasi Dagang, Ini Alasannya!

Perkembangan Terkini Negoisasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia - Amerika Serikat. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Penggunaan sistem pembayaran Indonesia, seperti Quick Responese Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional menjadi salah satu pembahasan dalam negosiasi perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (20/4/2025).

Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS. Sebagai catatan, dua provider kartu kenamaan AS pernah melobi pemerintah dan Bank Indonesia perihal penggunaan GPN pada 2019. Namun, BI menegaskan tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN saat itu.

Pada 2019 silam, setelah setahun diluncurkannya GPN, Indonesia disebut akan segera menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS, Mastercard dan Visa.

“Perubahan ini akan mengizinkan perusahaan asal AS itu untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal,” kata sumber Reuters, Jumat (4/10/2019).

“Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus guna menggenjot alat pembayaran lokal,” tulis media itu.

Reuters mendapatkan salinan email antara pejabat AS dengan eksekutif di kedua perusahaan kartu. Detail email sebanyak 200 halaman itu berada di bawah aturan Kebebasan Informasi AS.

Komunikasi via surat elektronik terjadi di April 2018 dan Agustus 2019. Dalam email itu, salah satu perusahaan yakni Mastercard juga melobi perwakilan Dagang AS (USTR) untuk melakukan hal serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Gana.

Saat diterbitkannya GPN disebutkan pemrosesan transaksi dalam negeri harus melalui perusahaan switching yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh investor dalam negeri.

Dengan adanya aturan ini Visa dan Mastercard tidak bisa lagi langsung memproses transaksi pembayaran. Mereka harus menggandeng partner lokal. Sebelumnya Visa dan Mastercard bisa langsung memproses transaksi nasabah Indonesia tetapi di Singapura.

GPN diprediksi akan menekan laba Mastercard dan Visa. Terutama dari fee kartu kredit yang keuntungannya besar Indonesia.

Permintaan pengecualian GPN merupakan salah satu permintaan AS agar Indonesia kembali mendapat fasilitas generalized system of preferences (GSP). Ini adalah fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini ditangguhkan sejak tahun 2022.

https://donatodipoce.net/

OJK: Dana asing keluar dari pasar saham Rp29,92 triliun hingga Maret

OJK: Dana asing keluar dari pasar saham Rp29,92 triliun hingga Maret

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mencatat, modal asing keluar bersih dari pasar saham di Indonesia per 27 Maret 2025 mencapai Rp29,92 triliun secara year-to-date (ytd).

“Non-residen mencatatkan net sell sebesar Rp8,02 triliun month-to-date (mtd), dan year-to-date itu masih terdapat net sell sebesar Rp29,92 triliun,” kata Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.

Adapun nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.126 triliun atau naik 2,27 persen mtd, namun secara ytd turun sebesar 9,80 persen.

Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup sebesar 3,83 persen mtd pada 27 Maret 2025 ke level 6.510,62 atau ytd melemah sebesar 8,04 persen.

Sejak pembukaan pasar saham pasca libur Lebaran pada 8 April 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara day-to-day (dtd) mengalami penurunan sebesar 7,9 persen dari 6.510 ke level 5.996, dan sempat mengalami halting selama 30 menit pada pukul 09.00 WIB.

“Namun demikian, tekanan sedikit berkurang pada 9 April di mana day-to-date mencatatkan -0,47 persen atau di level 5.967. Dan di hari kemarin pada 10 April 2025 tercatat hasil positif, di mana closing IHSG pada level 6.254 atau secara day-to-day naik sebesar 4,79 persen, walaupun secara year-to-date masih turun sebesar 11,67 persen,” kata Inarno.

Di pasar obligasi, selama bulan Maret, indeks pasar obligasi ICBI melemah 0,17 persen mtd atau naik 1,75 persen ytd ke level 399,54. Investor non-residen mencatatkan net sell sebesar Rp0,43 triliun secara mtd atau net sell sebesar Rp1,41 triliun secara ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai asset under management (AUM) tercatat sebesar Rp811,97 triliun pada 27 Maret 2025 atau naik sebesar 0,45 persen mtd walaupun secara ytd masih turun sebesar 3,71 persen. Reksadana tercatat net subscription sebesar Rp0,92 triliun rupiah secara mtd dan secara ytd net subscription sebesar Rp1,35 triliun.

Selanjutnya, Inarno juga mencatat bahwa penghimpunan dana (fundraising) di pasar modal masih dalam tren yang positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp57,68 triliun, di mana Rp3,24 triliun di antaranya merupakan fundraising dari lima emiten baru.

Untuk penghimpunan dana pada securities crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 26 Maret 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 785 penerbitan efek dari 503 penerbit.

Apabila dilihat dari pemodal, tercatat ada 177.717 pemodal. Kemudian, total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebesar Rp1,49 triliun, hampir mendekati Rp1,5 triliun.

Pada derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Maret 2025, tercatat 31 pelaku dan 5 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip dari OJK serta tercatat volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 571.610 juta lot dan akumulasi nilai sebesar Rp710,63 triliun sejak 2 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Sedangkan untuk perkembangan bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Maret 2025, tercatat 111 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.598.693 ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai sebesar Rp77,91 miliar.

https://calgaryelectioncandidates.com/

21 emiten antusias gelar buyback tanpa RUPS senilai Rp14,97 triliun

21 emiten antusias gelar buyback tanpa RUPS senilai Rp14,97 triliun

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat sebanyak 21 perusahaan tercatat (emiten) yang antusias melaksanakan buyback (pembelian kembali) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar saham domestik maupun global saat ini.

Sebanyak 21 emiten itu diperkirakan akan mengalokasikan total anggaran untuk melangsungkan buyback tanpa RUPS senilai Rp14,97 triliun.

“Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS, dengan total nilai anggaran perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp14,97 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat.

Dari 21 emiten itu, Ia mengungkapkan sebanyak 15 emiten telah melangsungkan buyback tanpa RUPS dengan realisasi anggaran buyback senilai Rp429,72 miliar, atau baru sebesar 2,87 persen dari total perkiraan anggaran yang senilai Rp14,97 triliun.

“Terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar (2,87 persen),” ujar Nyoman.

Nyoman memastikan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan monitoring terkait perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar.

“OJK dan BEI terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” ujar Nyoman.

Sebelumnya, OJK bersama BEI telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback tanpa RUPS pada 17 Maret 2025 lalu, di tengah volatilitas yang terjadi di pasar saham Indonesia.

Sesuai Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

https://agenciadenoticiascr.com/

Begini Cara Dapat Cuan dari YouTube Lewat Program Baru

REFILE - ADDING MISSING WORDS  Silhouettes of laptop and mobile device users are seen next to a screen projection of Youtube logo in this picture illustration taken March 28, 2018.  REUTERS/Dado Ruvic

Kreator konten di Indonesia kini punya peluang baru untuk menambah penghasilan lewat YouTube. Platform berbagi video milik Google itu resmi membuka akses program Afiliasi YouTube Shopping bagi pengguna di Tanah Air.

Program ini sebenarnya telah diluncurkan secara global sejak tahun lalu, namun kini kolaborasinya dengan Shopee mulai bisa dimanfaatkan oleh kreator lokal. Lewat program ini, kreator bisa mendapatkan komisi dari setiap produk yang berhasil dijual melalui rekomendasi dalam video mereka.

Begini Cara Kerjanya



Kreator cukup menandai produk-produk yang dijual di Shopee dalam video yang diunggah di YouTube. Jika ada penonton yang membeli produk tersebut melalui link yang disematkan, maka kreator akan mendapatkan komisi sesuai ketentuan.

Tak hanya menguntungkan kreator, fitur ini juga memberi kemudahan bagi pengguna yang ingin langsung berbelanja produk yang direkomendasikan oleh kreator favorit mereka.

“YouTube Shopping memudahkan penggemar berbelanja rekomendasi dari kreator favorit, sekaligus memberi peluang bagi brand untuk berkolaborasi dengan kreator terpercaya,” ujar General Manager & VP Shopping YouTube, Travis Katz dalam keterangan resmi di blog Google seperti dikutip di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Cara Daftar dan Sumber Cuan Lain di YouTube

Informasi lebih lengkap mengenai program ini bisa diakses lewat halaman Support Google atau langsung dari YouTube Studio. Program ini menjadi salah satu cara terbaru untuk memonetisasi konten, selain dari fitur-fitur monetisasi yang sudah lebih dulu tersedia seperti:

YouTube Premium
Channel Memberships
Super Thanks
Super Chat
Super Stickers

Bos Elektronik Khawatir RI Makin Digempur Barang China, Alasannya Ini

Kementerian Perdagangan Melakukan Sidak Terhadap Produk Barang dan Jasa yang Dalam Pengawasan Karena Tidak Memenuhi Beberapa Standar. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)

Rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus peraturan teknis (pertek) untuk industri mendapat kritikan dari kalangan pabrik manufaktur. Indonesia tidak perlu reaktif dengan langkah Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif tinggi untuk barang impor dari Indonesia. Pasalnya penghapusan pertek bisa membuat barang impor semakin membanjiri Indonesia.

“Kami nggak takut ngga bisa ekspor ke AS karena ekspor anggota Gabel ke AS hanya US$ 300 juta, tapi Khawatirnya muntahan produsen besar Tiongkok yang mudahnya masuk ke pasar RI,” kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) mengenai Kuota Impor Dihapus, Ancaman Atau Tantangan, Kamis (17/4/2025).

Kekhawatiran itu dikarenakan pasar Indonesia sangat besar, bahkan menjadi negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia. Jumlah penduduknya menjanjikan sampai 290 juta orang.

“Kenapa bukan Malaysia? Berapa penduduknya? Atau Filipina separuh Indonesia juga gak ada, Vietnam juga sama. Jadi besar pasar Indonesia ini jadi sasaran empuk negara eksportir, kalau meluber produksinya perlu kapasitas produksi mau nggak mau perlu produksi limpahan masuk Indonesia,” kata Daniel.

Impor barang tidak akan masuk ke pasar dalam negeri jika Indonesia memiliki non tariff measure (NTM) atau tindakan non tarif yang kuat. Amerika Serikat berani mengenakan biaya masuk impor tinggi terhadap negara lain karena memiliki NTM yang kuat.

“AS itu negara nomer satu yang NTM banyak sekali, ada 4.600 NTM di Amerika makanya menginisiasi perdagangan bebas karena bea masuk ngga gampang. Sedangkan Eropa Tiongkok NTM bisa 1.300-1.500. Indonesia posisi gimana? Jangankan dibanding as Eropa, kita dibanding Thailand, Filipina setengahnya aja ngga ada, NTM indo 207 kalau bicara Thailand 660an ini sumber WTO 2025,” bebernya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif juga mengakui bahwa NTM di Indonesia masih tergolong rendah, sehingga rentan terhadap industri untuk berkembang.

“NTM kita sangat rendah, pertek dan NTM sangat penting, Untuk tekstil dengan tenaga kerja banyak kita harus lindungi industrinya juga,” sebut Ian pada kesempatan yang sama.

Ramai-Ramai Nelayan Demo Tolak Pasang VMS, KKP Respons Gini

Nelayan Lombok Timur melakukan aksi mogok melaut menolak pemasangat VMS yang harganya mencekik, Kamis (10/4/2025). (Dok. Detikcom/Sanusi Ardi)

Aksi unjuk rasa nelayan menggema di sejumlah daerah. Mereka ramai-ramai menolak aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal-kapal mereka. Alasannya sederhana, karena biaya. Para nelayan merasa sudah cukup terbebani dengan pajak dan biaya operasional melaut mereka, dan menilai pemasangan VMS adalah beban tambahan yang tak ringan.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, para nelayan itu sebenarnya sudah mendapatkan dukungan besar lewat subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, dan nominalnya pun tidak kecil.

“Pemerintah itu sudah memberikan subsidi BBM. Setiap kapal melaut, itu kita subsidi BBM-nya, dan tidak murah,” kata Ipunk saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Dia menyebutkan, dalam satu kali trip melaut, yang bisa berlangsung dari beberapa hari hingga sebulan, subsidi BBM yang diterima satu kapal bisa mencapai Rp20 juta.

“Itu baru satu trip. Dan kapal bisa melaut berkali-kali dalam setahun. Artinya, nilai subsidi BBM itu jauh lebih besar dibanding biaya untuk pasang VMS,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, harga perangkat VMS yang diwajibkan pemerintah hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp9,9 juta. Ditambah biaya airtime atau langganan sinyal tahunan sebesar Rp4,5 juta. Sehingga totalnya, jika nelayan tersebut memakai perangkat VMS termurah, biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp10 juta setahun, di tahun berikutnya hanya tinggal bayar biaya airtime.

Sementara subsidi BBM yang diberikan pemerintah untuk satu kali melaut bisa mencapai Rp20 juta per kapal, bahkan lebih.

“Ini kadang-kadang di lapangan enggak disampaikan. Maunya orang untung terus. Kesadaran masyarakat ikut menjaga laut itu yang penting,” ucap dia.

VMS sendiri adalah perangkat pemantau berbasis sinyal yang berguna untuk melacak posisi kapal di laut. Hal ini merupakan upaya penting demi keberlanjutan pengelolaan laut. Namun, bagi sebagian nelayan kecil, terutama pemilik kapal di bawah 30 GT, kewajiban ini dinilai terlalu memberatkan. Mereka meminta keringanan, bahkan perpanjangan tenggat waktu pemasangan.

“Dulu 2023 minta relaksasi ke 2024. Sekarang minta lagi ke 2025. Alasannya ‘Pak, kami belum siap. Saya enggak mampu.’ Tapi coba bayangkan, seandainya mereka nabung Rp500 ribu sebulan dari dulu, pasti sudah bisa beli. Ini cuma karena tidak mau saja. Tidak mau terawasi,” tegas Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan urgensi pemasangan VMS ini lantaran banyak kapal yang seharusnya menangkap ikan di wilayah 12 mil ke atas, karena sudah memegang izin wilayah kewenangan pusat, malah menyelinap ke wilayah kewenangan daerah atau ke wilayah 0-12 mil. Di situlah, VMS akan jadi penyambung mata bagi pengawasan laut.

“Nanti ketahuan, kalau dia masuk lagi ke wilayah di bawah 12 mil, ya itu pelanggaran. Nah itu yang mereka hindari sebenarnya. Takut ketahuan,” jelasnya lagi.

Lalu, saat ditanya bagaimana soal opsi insentif atau perubahan skema subsidi agar nelayan bisa terbantu dalam beli VMS?

“Soal subsidi BBM itu bukan wilayah kami. Itu ranahnya Pertamina. Saya enggak bisa campuri. Tapi logikanya, kalau sudah dapat untung dari satu sisi, ya legowo dikurangi sedikit buat biaya pengawasan. Ini sekali trip saja sudah cukup buat lunasi harga VMS,” jawab Ipunk.

Sebelumnya, seperti dilansir detikBali, ratusan nelayan di Lombok Timur berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menolak pemasangan vessel monitoring system (VMS) pada kapal-kapal mereka.

Ketua Forum Nelayan Lombok (Fornel), Rusdi Ariobo, mengatakan seluruh nelayan di Lombok Timur menolak pemasangan VMS pada kapal karena biaya dan operasionalnya mahal. Walhasil, pemasangan VMS sangat memberatkan nelayan kecil.

“Kami anggap teknologi ini lebih relevan untuk kapal besar, sedangkan kapal nelayan kecil tidak memiliki potensi pelanggaran yang signifikan,” ujar Rusdi di depan gedung DPRD NTB, Kamis (16/1/2025).

nt-ameli.com