Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian menyampaikan bahwa anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama, (MSU) selaku pengembang telah memulai proses serah terima unit Apartemen Meikarta yang telah selesai dibangun. Hingga Maret 2025, lebih dari 60% unit telah selesai dibangun, dengan progres pembangunan keseluruhan telah mencapai lebih dari 75%.
“MSU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembangunan dan serah terima unit, sesuai dengan ketentuan dalam putusan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Peter, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (22/4/2025).
Ia mengatakan MSU juga sedang berada dalam tahap penyelesaian pembangunan unit lainnya, dan tetap berpegang pada komitmen untuk melaksanakan serah terima kepada konsumen sesuai dengan putusan homologasi.
Peter merincikan, jumlah unit yang masih akan terus diserahterimakan secara bertahap sesuai putusan homologasi diperkirakan sekitar 7.000 unit apartemen yang mana akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Juli 2027 sesuai dengan putusan homologasi.
“Informasi terkait estimasi nilai kewajiban yang masih tertunggak akan terus diperbarui dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yang ditetapkan dalam putusan homologasi,” katanya.
Sebelumnya, CNN Indonesia melaporkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memediasi Lippo dengan para pembeli apartemen Meikarta. PKP meminta Lippo bertanggung jawab mengembalikan uang konsumen, baik dalam bentuk tunai maupun unit apartemen.
Kementerian PKP sudah melakukan validasi data konsumen Meikarta pada Kamis (10/4/2025) lalu. Ada sekitar 35 orang konsumen dengan kerugian sekitar Rp6,8 miliar yang harus dikembalikan.
Acara ini menyoroti bagaimana permainan domino, yang berakar dari sejarah dan budaya Indonesia, kini semakin diakui sebagai olahraga kecerdasan di tingkat internasional.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin hadir langsung dan secara resmi membuka kejuaraan tersebut. Ia pun menyatakan dukungannya terhadap domino sebagai aktivitas sosial dan intelektual yang menyatukan masyarakat.
“Saya kira ini adalah perkembangan yang sangat positif. Sebagai pemerintah, kita harus mendukung kegiatan ini. Meskipun domino sering dianggap sebagai permainan santai, sebenarnya ada banyak hal yang bisa dipelajari dari filosofi permainan ini seperti analisis, strategi, cara berinteraksi dengan pasangan, cara mengamati taktik lawan, dan bagaimana mengambil keputusan,” ujar Munafri dalam keterangan tertulis, Senin (21/5/2025).
Ketua PB PORDI, Andi Jamaro Dulung menyampaikan bahwa turnamen ini sepenuhnya disponsori oleh Higgs Games Island. “Kita beruntung mendapat dukungan dari teman-teman China, HIGGS GAMES ISLAND. Kontribusi mereka sangat besar, mencakup seluruh hadiah turnamen. Sesuai dengan peraturan kepolisian, biaya pendaftaran tidak boleh digunakan untuk hadiah karena bisa mengandung unsur perjudian dan itulah yang ingin kita hilangkan dari dunia domino,” ungkapnya.
Dengan format inovatif yang menggabungkan kualifikasi daring dan final luring, turnamen ini berhasil menjaring pemain-pemain terbaik dari seluruh Indonesia. Suasana di area pertandingan dipenuhi semangat dan sportivitas, saat para peserta saling adu strategi dan kecerdasan membuktikan bahwa domino bukan sekadar hiburan, melainkan olahraga yang menuntut logika tajam dan pemikiran filosofis.
Kejuaraan ini juga menampilkan komitmen kuat Higgs Games Island dalam memajukan domino sebagai olahraga berbasis komunitas yang mematuhi aturan. Seluruh rangkaian pertandingan disiarkan secara langsung melalui platform HGI dan akun media sosial resmi PORDI, memungkinkan jutaan penggemar di seluruh dunia untuk menyaksikan.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang turut hadir dalam acara penutupan, menyerahkan penghargaan, bahkan ikut ambil bagian dalam pertandingan.
“Saya berupaya hadir pada hari kedua hingga penutupan kejuaraan. Domino akan menjadi salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Nasional ke-21 di Nusa Tenggara Barat. Sesuai syarat dari Komite Olahraga Nasional, setidaknya harus ada empat kejuaraan domino tingkat nasional, dan kami akan mengajukan usulan tersebut,” jelas Zainal.
Makassar Domino Open 2025 bukan sekadar kegiatan pasca-Ramadan, melainkan sebuah platform yang membuktikan bahwa warisan budaya seperti domino memiliki potensi besar untuk mengangkat nama Indonesia di kancah internasional.
“Kami memiliki visi yang sama dengan PORDI-kami ingin mengembangkan domino sebagai olahraga kecerdasan, bukan perjudian. Apa yang kami lakukan di Makassar ini baru permulaan. Kami berencana menggelar event-event besar lainnya,” jelas pernyataan dari HGI.
Melalui kolaborasi antara PORDI dan HGI, Indonesia kini selangkah lebih dekat untuk menjadikan domino sebagai cabang olahraga prestisius yang bisa dibanggakan.
Dikutip dari Kemenag, UM-PTKIN digelar berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE) dan pelaksanaannya serentak di 58 PTKIN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, UM-PTKIN juga digelar di Universitas Singaperbangsa Karawang.
Seleksi UM-PTKIN tahun ini bisa diikuti lulusan pada satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS atau sederajat lulusan 2023, 2024, dan 2025.
Untuk lulusan 2023 dan 2024 wajib memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Sedangkan untuk lulusan 2025, hanya diwajibkan memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
Jadwal UM-PTKIN 2025
1. Pendaftaran/Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB 2. Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB 3. Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Mulai 1 Mei April 2025 pukul 08.00 WIB
4. Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 10 – 12 Juni 2025, 14 – 18 Juni 2025 Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Peserta Ujian dan dilaksanakan pada PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh Peserta dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 5. Pengumuman: 10 Juni 2025
Ketentuan Umum
1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024 dan 2025.
2. Peserta lulusan tahun 2023 dan 2024 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 202 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
3. Peserta wajib memiliki: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Email yang aktif dan dapat dihubungi; Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id. 5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.
6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN. 7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian. 8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.
Alur Pendaftaran
1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.
2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.
3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2024 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tata cara pembayaran.
4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
b) Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).
5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2024 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.
7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.
Materi Ujian
1. Penalaran Akademik (PA) mengukur kemampuan potensi calon mahasiswa yang dapat menghantarkan penyelesaian dan keberhasilan studi di jenjang strata satu. TPA terdiri atas:
a) Penalaran Verbal berupa kemampuan pemahaman berbahasa secara tertulis dan ketrampilan bahasa yang berdasarkan struktur dan aturan bahasa baik dalam kata, kalimat, maupun narasi;
b) Penalaran Gambar berupa kemampuan dalam menvisualisasikan dan memahami objek atau simbol secara abstrak. Penalaran gambar sangat cocok untuk memprediksi kreativitas calon mahasiswa;
c) Penalaran Kuantitatif berupa kemampuan menerapkan konsep hitungan, logika angka, simbol numerical dalam berpikir sistematis dan memecahkan masalah. Konteks dalam tes penalaran “gambar” bersifat umum, sedangkan konteks dalam penalaran “verbal” dikaitkan dengan aspek-aspek dalam kehidupan sehari-hari yang meliputi masalah keindonesiaan, keislaman, sains dan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi dan bisnis, dan seni budaya dan olah raga.
2. Penalaran Matematika mengukur kemampuan peserta dalam memahami dan menganalisis isi bacaan sederhana dengan menggunakan penalarannya guna memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari melalui penerapan konsep, prosedur dan fakta dalam matematika. Bacaan tersebut dielaborasi melalui beragam representasi (grafik/ tabel/bagan atau representasi lainnya) untuk memprediksi dan/atau mengambil keputusan yang dibutuhkan mereka sebagai bekal dalam menghadapi tuntutan hidup abad ke-21.
3. Literasi membaca mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam konteks sosio humaniora dan konteks sains serta jenis teks Bahasa Arab untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu yang moderat dan unggul sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif dan proporsional.
4. Literasi Ajaran Islam mengukur kemampuan memahami, menerapkan dan menganalisis materi ajaran Islam meliputi Al-Quran, Hadis, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam dalam konteks personal, masyarakat, global dan moderasi untuk mewujudkan masyarakat madani. Penguasaan literasi ajaran Islam ini sangat penting untuk menanamkan kepribadian yang baik dan memperkuat iman serta mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan individu sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2025. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Setidaknya, terdapat beberapa perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi. Misalnya seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. Kemudian PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kendilo Coal Indonesia dan, PT Adaro Andalan Indonesia (AADI).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal II, dikutip Senin (21/4/2025).
Pasal I menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga patokan Batubara yang merupakan harga
batas bawah penjualan Batubara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang
diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(5) Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara,
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
2. Ketentuan ayat (1) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan,
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
l. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
(d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
(e) HBA ≥ USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksí per ton;
(f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):
(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ 2 USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA ≥ 2 USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perkembangan mental anak di tengah derasnya arus informasi digital.
“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ” ujar Meutya dikutip dari keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Imbauan Meutya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025.
Ia menegaskan, keputusan menunda akses medsos bagi anak dibuat berdasarkan masukan psikologis dan data, yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental yang kuat.
Menurut Menkomdigi, banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan.
“Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” jelasnya.
PP Tunas menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital. Meutya menyadari bahwa kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin menantang, sehingga pendekatan preventif seperti penundaan akses menjadi penting.
Dengan upaya sosialisasi PP Tunas dan peningkatan literasi digital, pemerintah berharap orang tua dan pendidik bisa lebih bijak mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, sehingga tercipta generasi yang lebih cakap dan aman di dunia digital.
Selanjutnya pada pukul 21.56 WIB KRL Commuter Line Bogor No. 1040 dijalankan menuju Depo Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan. “Petugas di lapangan melakukan proses evaluasi lebih cepat dari estimasi waktu pekerjaan,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam rilis Minggu (20/4/2025).
Joni menambahkan bahwa saat ini petugas terkait di lokasi masih bersiaga dan melakukan normalisasi jalur rel untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Perjalanan Commuter Line Bogor juga masih dalam proses penguraian antrean imbas kendala operasional tersebut.
Joni Martinus juga menyampaikan, dugaan sementara pengemudi kendaraan tersebut menerobos palang pintu perlintasan yang mengakibatkan mogok di tengah perlintasan. “Namun demikian, KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum terkait untuk investigasi lebih lanjut,” tambah Joni.
KAI Commuter terus mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas khususnya saat akan melintas di perlintasan sebidang, dengan mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.
Imbas kendala operasional ini, KAI Commuter melakukan rekayassa pola operasi perjalanan pada 16 perjalanan Commuter Line Bogor. KAI Commuter juga tetap mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan serta arahan petugas di lapangan,” tutup Joni Martinus.
Selanjutnya pada pukul 21.56 WIB KRL Commuter Line Bogor No. 1040 dijalankan menuju Depo Depok untuk dilakukan pemeriksaan dan perbaikan. “Petugas di lapangan melakukan proses evaluasi lebih cepat dari estimasi waktu pekerjaan,” terang VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam rilis Minggu (20/4/2025).
Joni menambahkan bahwa saat ini petugas terkait di lokasi masih bersiaga dan melakukan normalisasi jalur rel untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Perjalanan Commuter Line Bogor juga masih dalam proses penguraian antrean imbas kendala operasional tersebut.
Joni Martinus juga menyampaikan, dugaan sementara pengemudi kendaraan tersebut menerobos palang pintu perlintasan yang mengakibatkan mogok di tengah perlintasan. “Namun demikian, KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum terkait untuk investigasi lebih lanjut,” tambah Joni.
KAI Commuter terus mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalu lintas khususnya saat akan melintas di perlintasan sebidang, dengan mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.
Imbas kendala operasional ini, KAI Commuter melakukan rekayassa pola operasi perjalanan pada 16 perjalanan Commuter Line Bogor. KAI Commuter juga tetap mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan serta arahan petugas di lapangan,” tutup Joni Martinus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (20/4/2025).
Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS. Sebagai catatan, dua provider kartu kenamaan AS pernah melobi pemerintah dan Bank Indonesia perihal penggunaan GPN pada 2019. Namun, BI menegaskan tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN saat itu.
Pada 2019 silam, setelah setahun diluncurkannya GPN, Indonesia disebut akan segera menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS, Mastercard dan Visa.
“Perubahan ini akan mengizinkan perusahaan asal AS itu untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal,” kata sumber Reuters, Jumat (4/10/2019).
“Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus guna menggenjot alat pembayaran lokal,” tulis media itu.
Reuters mendapatkan salinan email antara pejabat AS dengan eksekutif di kedua perusahaan kartu. Detail email sebanyak 200 halaman itu berada di bawah aturan Kebebasan Informasi AS.
Komunikasi via surat elektronik terjadi di April 2018 dan Agustus 2019. Dalam email itu, salah satu perusahaan yakni Mastercard juga melobi perwakilan Dagang AS (USTR) untuk melakukan hal serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Gana.
Saat diterbitkannya GPN disebutkan pemrosesan transaksi dalam negeri harus melalui perusahaan switching yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh investor dalam negeri.
Dengan adanya aturan ini Visa dan Mastercard tidak bisa lagi langsung memproses transaksi pembayaran. Mereka harus menggandeng partner lokal. Sebelumnya Visa dan Mastercard bisa langsung memproses transaksi nasabah Indonesia tetapi di Singapura.
GPN diprediksi akan menekan laba Mastercard dan Visa. Terutama dari fee kartu kredit yang keuntungannya besar Indonesia.
Permintaan pengecualian GPN merupakan salah satu permintaan AS agar Indonesia kembali mendapat fasilitas generalized system of preferences (GSP). Ini adalah fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini ditangguhkan sejak tahun 2022.
“Non-residen mencatatkan net sell sebesar Rp8,02 triliun month-to-date (mtd), dan year-to-date itu masih terdapat net sell sebesar Rp29,92 triliun,” kata Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.
Adapun nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.126 triliun atau naik 2,27 persen mtd, namun secara ytd turun sebesar 9,80 persen.
Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup sebesar 3,83 persen mtd pada 27 Maret 2025 ke level 6.510,62 atau ytd melemah sebesar 8,04 persen.
Sejak pembukaan pasar saham pasca libur Lebaran pada 8 April 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara day-to-day (dtd) mengalami penurunan sebesar 7,9 persen dari 6.510 ke level 5.996, dan sempat mengalami halting selama 30 menit pada pukul 09.00 WIB.
“Namun demikian, tekanan sedikit berkurang pada 9 April di mana day-to-date mencatatkan -0,47 persen atau di level 5.967. Dan di hari kemarin pada 10 April 2025 tercatat hasil positif, di mana closing IHSG pada level 6.254 atau secara day-to-day naik sebesar 4,79 persen, walaupun secara year-to-date masih turun sebesar 11,67 persen,” kata Inarno.
Di pasar obligasi, selama bulan Maret, indeks pasar obligasi ICBI melemah 0,17 persen mtd atau naik 1,75 persen ytd ke level 399,54. Investor non-residen mencatatkan net sell sebesar Rp0,43 triliun secara mtd atau net sell sebesar Rp1,41 triliun secara ytd.
Di industri pengelolaan investasi, nilai asset under management (AUM) tercatat sebesar Rp811,97 triliun pada 27 Maret 2025 atau naik sebesar 0,45 persen mtd walaupun secara ytd masih turun sebesar 3,71 persen. Reksadana tercatat net subscription sebesar Rp0,92 triliun rupiah secara mtd dan secara ytd net subscription sebesar Rp1,35 triliun.
Selanjutnya, Inarno juga mencatat bahwa penghimpunan dana (fundraising) di pasar modal masih dalam tren yang positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp57,68 triliun, di mana Rp3,24 triliun di antaranya merupakan fundraising dari lima emiten baru.
Untuk penghimpunan dana pada securities crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 26 Maret 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 785 penerbitan efek dari 503 penerbit.
Apabila dilihat dari pemodal, tercatat ada 177.717 pemodal. Kemudian, total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebesar Rp1,49 triliun, hampir mendekati Rp1,5 triliun.
Pada derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Maret 2025, tercatat 31 pelaku dan 5 penyelenggara yang telah mendapatkan izin prinsip dari OJK serta tercatat volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 571.610 juta lot dan akumulasi nilai sebesar Rp710,63 triliun sejak 2 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Sedangkan untuk perkembangan bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Maret 2025, tercatat 111 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.598.693 ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai sebesar Rp77,91 miliar.
Sebanyak 21 emiten itu diperkirakan akan mengalokasikan total anggaran untuk melangsungkan buyback tanpa RUPSsenilai Rp14,97 triliun.
“Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS, dengan total nilai anggaran perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp14,97 triliun,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat.
Dari 21 emiten itu, Ia mengungkapkan sebanyak 15 emiten telah melangsungkan buyback tanpa RUPS dengan realisasi anggaran buyback senilai Rp429,72 miliar, atau baru sebesar 2,87 persen dari total perkiraan anggaran yang senilai Rp14,97 triliun.
“Terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar (2,87 persen),” ujar Nyoman.
Nyoman memastikan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan monitoring terkait perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar.
“OJK dan BEI terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” ujar Nyoman.
Sebelumnya, OJK bersama BEI telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback tanpa RUPS pada 17 Maret 2025 lalu, di tengah volatilitas yang terjadi di pasar saham Indonesia.
Sesuai Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.