Core Indonesia menilai keputusan pemerintah menahan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) eksportir di Tanah Air selama 12 bulan memerlukan evaluasi terlebih dahulu. Pasalnya, aturan DHE sebelumnya mewajibkan eksportir menahan DHE selama 3 bulan.
Sahara, Associate CORE Indonesia, menilai pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dulu terhadap aturan sebelumnya. Pasalnya, dia mengkhawatirkan kebutuhan industri dalam rangka pengadaan bahan baku dan modal usaha.
“Aturan DHE (ditahan) 3 bulan kemaren sudah tepat sasaran atau tidak, 100% selama setahun itu perlu diperhatikan ketika industri eksportir menerima uang itukan mereka butuh uang tersebut untuk membeli bahan baku dan modal,” papar Sahara, Selasa (21/1/2025).
Dia menyarankan seharusnya tidak perlu ditahan 100%. Harapannya ada biaya, terutama untuk pembelian bahan baku dan biaya barang modal atau kapital, yang tidak ditahan.
Pemerintah sudah merampungkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Keputusannya sebesar 100% dari DHE wajib disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun.
“Jadi 100%,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga memastikan PP akan keluar dalam waktu dekat. “Ini segera, ini kan lagi harmonisasi,” jelasnya. Dia pun mengaku tidak akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha.
“Untuk perbankan disiapin, untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua diatur di situ,” terang Airlangga.