Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Indonesia akan membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE), khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk 30 hari yang akan dibangun di pulau terluar, yakni Pulau Nipa, Batam, Kepulauan Riau.
Bahlil mengatakan, Indonesia saat ini hanya memiliki cadangan BBM hingga 21 hari. Itu pun baru berupa cadangan operasional yang disediakan PT Pertamina (Persero). Namun ke depannya, pemerintah akan berupaya meningkatkan cadangan BBM ini menjadi 30 hari usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
“Kami sekarang lagi menyusun proses investasinya, Permen (Peraturan Menteri)-nya. Dan kita akan bikin di Pulau Nipa. Pulau Nipa. Supaya apa? Kita punya penyangga sekarang itu kan cuma 21 hari. Kita akan nambah 30 hari, dan insya Allah doakan investasinya cukup gede,” jelas Bahlil usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan, pembangunan tangki CPE di Pulau Nipa tersebut diharapkan bisa diikuti dengan terbangunnya refinery atau kilang pengolahan BBM di dalam negeri, sehingga bisa mengurangi jumlah impor BBM.
“Kita akan rencana membangun storage di sana, dan tidak menuntut kemungkinan kita juga akan sedang mempertimbangkan untuk membangun refinery (kilang BBM) baru di Indonesia. Supaya impor-impor kita ini jangan terlalu banyak lah, kira-kira begitu,” tambahnya.
Sayangnya, Bahlil tidak mendetailkan lokasi kilang-kilang BBM baru yang akan dibangun ke depannya. Namun yang pasti, untuk lokasi penyimpanan BBM-nya direncanakan akan dibangun di Pulau Nipa.
“Ah nanti kalau ke lokasi refinery lagi dalam pembahasan. Bisa di sana, bisa tidak di sana. Tapi kalau untuk storage, untuk penyimpanan itu di Pulau Nipa,” tandasnya.
Asal tahu saja, pemerintah telah menetapkan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebesar 9,64 juta barel. Hal ini telah termuat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional.
CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan. Misalnya seperti fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.
Cadangan tersebut mencakup, Pertama, BBM jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel sebagai bahan bakar transportasi. Kedua, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton untuk kebutuhan memasak, dan ketiga Minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel untuk keperluan bahan baku produksi kilang.
Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.
Sementara Pasal 16 menyebutkan: Pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.
Kelak, imbalan jasa pemeliharaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.
Lebih lanjut, pada pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi. Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.