Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama Menjadi Arranger

Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama Menjadi Arranger

Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama Menjadi Arranger (Dok Ist)

 Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding –yang dulu bernama PT Bhakti Investama– kembali digelar pada Rabu (3/12/2025). 

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama 1999 A Wishnu Handoyono. 

Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.

“Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?,” tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.

“Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD,” jawab Wishnu. 

Wishnu menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang USD. Sebab, kala itu nilai tukar USD sedang mengalami kenaikan. 

“Jadi, yang membutuhkan pertama kali jasa Bhakti Investama: CMNP?,” tanya Hotman. 

“Betul,” jawab Wishnu. 

Dalam kesempatan tersebut, Wishnu mengungkapkan kerja sama CMNP dengan Bhakti Investama yang kini dipermasalahkan bukan kali pertama. 

“Di situ kita melakukan dengan baik dan berjalan dengan sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan bersama antara pihak CMNP sebagai pembeli dan bank lainnya juga,” kata Wishnu. 

“Di situ waktu transaksi pertama, yang sebelum transaksi ini, peran dari Bhakti sebagai apa?,” cecar Hotman.

“Kami sebagai arranger,” jawab Wishnu. 

“Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?,” tanya Hotman lagi. 

“Bukan,” timpal Wishnu.