
Pinjaman Online (Pinjol) masih menjadi sumber pendanaan andalan masyarakat karena cepat dan praktis.
Pinjaman Online (Pinjol) masih menjadi sumber pendanaan andalan masyarakat karena cepat dan praktis. Tercatat, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, atau tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk bijaksana dalam melakukan pinjaman di pinjol dan memperhatikan pinjol yang resmi serta berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Februari 2026, ada 95 perusahaan pinjol yang berizin dan resmi OJK.
Secara umum, syarat utama pinjol legal memang KTP, namun tidak hanya itu saja. Proses verifikasi biasanya membutuhkan foto selfie memegang KTP, nomor telepon aktif, dan rekening bank pribadi.
Lalu, apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjol? Jawabannya mungkin saja. Dalam hal ini, dengan foto KTP ataupun fotokopi identitas, Anda bisa dimasukkan menjadi debitur pinjol.
Pengajuan pinjol dengan fotokopi KTP juga berisiko mengalami kegagalan. Sebab, fotokopi KTP biasanya terlihat buram dan gelap, sehingga membuat informasinya sulit terbaca.