
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan aplikasi Coretax tidak bisa diakses sejak Selasa (1/4/2025) malam hingga Rabu (2/4/2025) siang.
Dalam surat pengumuman Ditjen Pajak nomor PENG-24/PJ.09/2025, terungkap bahwa waktu henti itu disebabkan upaya menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak khususnya aplikasi Coretax DJP.
“DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP,” dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Rabu (2/4/2025).
Waktu henti inu akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tulis DJP.
Adapun sejak diluncurkan pada Januari 2025, Coretax mendapat sejumlah keluhan karena dianggap kerap bermasalah dan sulit untuk diakses. Pemerintah pun terus berupaya melakukan perbaikan pada sistem baru ini.
Belum optimalnya sistem ini juga dianggap sebagai salah satu penyebab setoran pajak pada awal tahun ini seret.
Kepala Komisi XI Misbakhun buka suara perihal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang mengalami defisit Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia.
Dia pun mengungkapkan ada beberapa faktor yang memicu. Salah satunya penurunan dalam penerimaan negara, terutama pajak. Ini terkait dengan permasalahan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga saat ini kerap bermasalah.
“Ada permasalahan Coretex yang belum terdeliver terhadap market. Cortex ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan sistem pelayanan sehingga terintegrasi . Sejak 1 Januari implementasi ini ada permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun, baru-baru ini.
Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok 30% pada Februari 2025. Sementara itu, PNBP mengalami penurunan dipicu oleh lesunya harga komoditas. Namun, penurunan ini masih normal. Namun, di sisi lain, penerimaan kepabeanan mengalami kenaikan pada bulan Februari.