AS Soroti QRIS & GPN dalam Negosiasi Dagang, Ini Alasannya!

Perkembangan Terkini Negoisasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia - Amerika Serikat. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Penggunaan sistem pembayaran Indonesia, seperti Quick Responese Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional menjadi salah satu pembahasan dalam negosiasi perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (20/4/2025).

Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS. Sebagai catatan, dua provider kartu kenamaan AS pernah melobi pemerintah dan Bank Indonesia perihal penggunaan GPN pada 2019. Namun, BI menegaskan tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN saat itu.

Pada 2019 silam, setelah setahun diluncurkannya GPN, Indonesia disebut akan segera menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS, Mastercard dan Visa.

“Perubahan ini akan mengizinkan perusahaan asal AS itu untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal,” kata sumber Reuters, Jumat (4/10/2019).

“Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus guna menggenjot alat pembayaran lokal,” tulis media itu.

Reuters mendapatkan salinan email antara pejabat AS dengan eksekutif di kedua perusahaan kartu. Detail email sebanyak 200 halaman itu berada di bawah aturan Kebebasan Informasi AS.

Komunikasi via surat elektronik terjadi di April 2018 dan Agustus 2019. Dalam email itu, salah satu perusahaan yakni Mastercard juga melobi perwakilan Dagang AS (USTR) untuk melakukan hal serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Gana.

Saat diterbitkannya GPN disebutkan pemrosesan transaksi dalam negeri harus melalui perusahaan switching yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh investor dalam negeri.

Dengan adanya aturan ini Visa dan Mastercard tidak bisa lagi langsung memproses transaksi pembayaran. Mereka harus menggandeng partner lokal. Sebelumnya Visa dan Mastercard bisa langsung memproses transaksi nasabah Indonesia tetapi di Singapura.

GPN diprediksi akan menekan laba Mastercard dan Visa. Terutama dari fee kartu kredit yang keuntungannya besar Indonesia.

Permintaan pengecualian GPN merupakan salah satu permintaan AS agar Indonesia kembali mendapat fasilitas generalized system of preferences (GSP). Ini adalah fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini ditangguhkan sejak tahun 2022.

https://donatodipoce.net/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*