Asal Mula Wacana Tax Amnesty Jilid III, Benar Titipan Pengusaha?

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. (CNBC Indonesia TV)

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengungkapkan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III belum tentu dilakukan.

Ia menjelaskan, RUU itu muncul secara tiba-tiba dalam pembahasan program legislasi nasional di Badan Legislasi DPR. Maka, untuk mengamankan pembahasan RUU supaya tidak lari ke mana-mana, Komisi XI DPR berinisiatif mengambil alih pembahasan.

“Nah tentu teman-teman di sebelas waktu itu bilang lebih bagus dibahas di kita, sampai kita tahu sejarahnya. Makanya dimunculkan waktu itu adalah rapat menjadi usulan daripada komisi 11. Itu untuk menjaga supaya dia gak lari,” kata Hekal dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, dikutip Kamis (5/12/2024)

Menurut Hekal, Badan Legislasi atau Baleg selama ini tidak mengikuti pembahasan UU Tax Amnesty. Bahkan pembahasan program berbagai amnesti pajak pun selalu dilakukan tiap pemerintah dengan Komisi XI sebagai alat kelengkapan dewan bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, hingga stabilitas ekonomi.

“Ini muncul tiba-tiba, ramai, seakan-akan kita mau buru-buru bikin tax amnesty. Padahal munculnya itu pada saat pembahasan prolegnas ada yang mengusulkan ide ini,” ucapnya.

“Nah ide ini kalau sampai muncul menjadi pembahasan di badan legislasi, badan legislasi ini enggak mengikuti tax amnesty yang sebelum-sebelumnya. Kalau dulu zaman Pak SBY ada sunset policy, terus Pak Jokowi ada tax amnesty jilid 1 dan jilid 2,” tutur Hekal.

Meski kini diambil alih pembahasannya oleh Komisi XI, Hekal menekankan, belum tentu para anggota dewan di dalamnya ingin segera membahas RUU itu. Namun, ia mengakui, sosialisasi terkait pembahasan ini memang masih kurang masih sehingga berkembang isu di tengah masyarakat bahwa pemerintah dan DPR bakal kembali membuat program pengampunan bagi para pengemplang pajak saat PPN naik 12%.

“Bukan berarti kita akan melakukan tax amnesty, belum tentu malah kita lakukan sama sekali. Cuman ini waktu itu cuman mengamankan. Nah ini sama juga mungkin sosialisasinya kurang, akhirnya berkembangnya agak liar di luar. Jadi belum tentu,” tegasnya.

“Tapi saya ingat waktu itu kan ada yang bilang, Pak ini apa? Karena ada pengusaha-pengusaha yang nitip. Saya bilang enggak dulu itu saya dengarnya mereka memang ada ide-ide banyak nih bagaimana untuk meningkatkan penerimaan negara, untuk menjalankan program-programnya Pak Prabowo,” tuturnya.

Berbeda dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem Fauzi Amro melah mengatakan hal sebaliknya. Ia bilang bahwa Komisi XI DPR akan segera membahas RUU Tax Amnesty Jilid III tepat selesai masa reses akhir tahun.

“Kita kan 5 Desember sudah sidang reses. Itu sampai 12 Januari kalau enggak salah. Mungkin setelah 12 Januari kita bicarakan tax amnesty, langsung kita bicarakan,” kata Fauzi Amro seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Fauzi Amro menjelaskan, rancangan pembahasan RUU Tax Amnesty jilid III ini secara garis besar akan mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty jilid I yang digelar pada 2016 melalui 3 periode. Sebab, ia mengatakan, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program pengampunan pajak itu belum sepenuhnya mendeklarasikan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya ke pemerintah.

“Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty,” ucap Fauzi Amro.

Karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini mayoritas akan menargetkan wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty jilid I, bukan pengemplang pajak baru yang selama ini tak patuh membayar pajak.

Maka, dalam RUU Tax Amnesty Jilid III kata dia akan mengatur konsep pemberian sanksi secara tegas kepada para pengemplang pajak yang tak juga mematuhi kewajiban perpajakan, sambil mengevaluasi besaran tarif diskon pajaknya supaya mereka betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ya kan wajib pajaknya harus kita evaluasi you mau bayar lagi atau tidak? kalau you enggak mau bayar lagi sanksinya begini, kalau you mau declare pembayaran pajaknya kita kasih diskon sekian-sekian,” ungak Fauzi

“Beberapa catatan itu di Ditjen Pajak banyak yang belum declare tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 waktu itu. Dengan declare tahap 1, 2, dan 3 tax amnesty ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga targetnya tercapai,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*