Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa keputusan suspensi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) telah dilakukan sejak 2021 dan berlanjut hingga saat ini setelah ada keputusan pailit dari pengadilan.
Keputusan ini tercatat berdasarkan keputusan No.: Peng-SPT-00014/BEI.PP3/11-2024. Adapun BEI menggarisbawahi bahwa sebelumnya efek Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak tanggal 18 Mei 2021.
Tiga tahun berlalu, Bursa pun mendapat informasi bahwa Pengadilan Negeri Semarang memutuskan bahwa Perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit pada 21 Oktober 2024.
“Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (4/11/2024).
Adapun keputusan ini berdasarkan pada empat pertimbangan di antaranya, Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP3/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (Perseroan). Kedua, adalah Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan.
Pertimbangan ketiga berdasarkan Putusan atas Pembatalan Perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Keempat, Surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 perihal Permintaan Penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia terkait Pemberitaan di Media Massa.
Pengumuman baru ini merupakan koreksi dari pengumuman sebelumnya pada 28 Oktober 2024 di mana Bursa mengumumkan suspensi perdagangan SRIL di seluruh pasar terhitung sejak sesi II hari tersebut.