Seorang peserta JKN yang berasal dari Muara Bakanon, Kabupaten Murung Raya, Supirman (55) ketika ditemui Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh,Jumat (5/1/2024).ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh
Merespons ramainya perbincangan mengenai BPJS Kesehatan yang membebankan biaya tambahan rawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
“Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” kata Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan biaya rawat inap tersebut sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs. Sebagai informasi, pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).
INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN. Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.
Dengan tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis (seperti ruangan rawat inap), termasuk dalam perhitungan INA-CBGs. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya apapun kepada pasien yang bersangkutan.
“Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.” ujar Rizzky.
Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaan JKN yang diikutinya, peserta tersebut dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.
Adapun ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.
Selain terkait biaya rawat inap, Rizzky juga menjelaskan tentang proses audit BPJS Kesehatan. Sepanjang satu dekade, BPJS Kesehatan selalu mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangannya selama 10 kali berturut-turut.
Pencapaian ini memperlihatkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta senantiasa menjalankan Program JKN berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Perlu diketahui juga bahwa ada banyak pihak yang mengawasi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya mengelola Program JKN,” papar Rizzky.
Dia menyebutkan proses pengawasan melibatkan Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN, untuk memastikan Program JKN berjalan on the right track,” kata Rizzky. https://blogindo.id/