Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali berhasil menemukan puluhan merek kosmetik impor ilegal dan berbahaya. Sejumlah kosmetik itu diketahui mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa temuan ini didapat dari pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan selama periode Oktober hingga November 2024.
Adapun total nilai temuan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp 8,91 miliar.
“Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar.
Lalu diikuti Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp 1,88 miliar. Kemudian, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp 1,43 miliar dan Banten yang mencapai lebih dari Rp 1,01 miliar.
Berikut adalah temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya:
1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD
11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA
21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN
31. BIONIC
32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO
41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO
51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS
61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP’L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF
Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp 4,32 miliar.