Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mendorong ormas Islam di Aceh untuk melakukan uji materiil (judicial review) terkait ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan ormas Islam untuk judicial review ketentuan itu ke Mahkamah Agung (MA),” kata Bendahara ICMI Aceh, Saifuddin Rasyid, di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya mengatakan uji materiil kebijakan tersebut perlu dilakukan karena peraturan itu dinilai bersifat liberal, sekuler, dan kapitalisme. Tidak sesuai di Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
“Kebijakan itu seperti melegalkan zina, dan tidak cocok untuk Aceh yang mengedepankan Syariat Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris ICMI Aceh yang juga ahli serta sub spesialis kesehatan reproduksi, Prof Rajuddin menyatakan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.
Begitu juga dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah, dinilai sebagai ketentuan “aneh” yang seakan melegalkan zina.
“Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” kata Prof Rajuddin.
Di sisi lain, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI, Naimah Hasan merasa prihatin dan miris dengan klausul tersebut.
“Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut,” ujarnya.
Tak hanya kecaman, pengurus ICMI Aceh lainnya yang juga Ahli Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Agustin Hanafi menyampaikan beberapa solusi terkait masalah tersebut.
Di mana, semua masyarakat harus menjadikan keluarga sebagai benteng pertahanan terhadap segala bentuk kebejatan moral yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Kemudian, pengawasan orang tua harus lebih optimal untuk mencermati sikap dan perilaku para anak remaja. Hal ini penting agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan seks bebas.
“Selain peran orang tua, para guru di sekolah juga mempengaruhi sikap para remaja dalam kaitannya dengan pergaulan yang menjurus ke seks bebas,” kata Dr Agustin Hanafi.
Dalam kesempatan ini, Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin meminta semua pengurus ICMI baik tingkat wilayah maupun kabupaten/kota agar berkolaborasi dengan berbagai ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna memahami potensi sekularisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
“Langkah ini ini penting karena saya khawatir generasi kini dan masa depan akan rusak dengan adanya produk hukum seperti itu,” demikian Dr Taqwaddin.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” katanya.
Ia lantas meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut karena akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP tersebut.
Ia menjelaskan PP tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit sekaligus menjelaskan edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.*