Duh! Ada Kabar Buruk Buat Tenaga Pendamping Desa, Simak!

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Efisiensi anggaran pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) berpotensi membuat tenaga pendamping desa tidak menerima gaji penuh selama setahun. Meski begitu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto memastikan pihaknya akan berupaya agar honor mereka tetap aman.

Yandri menyampaikan pada tahun 2025, Kemendes PDTT mendapatkan anggaran sebesar Rp2,19 triliun, yang terbagi menjadi dua program utama, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp588 miliar dan program daerah tertinggal, kawasan perbatasan dan pedesaan sebesar Rp1,6 triliun.

Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kemendes PDTT mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar atau setara 32,97% dari total pagu. Pemangkasan ini terutama menyasar belanja honor pendamping desa, yang dikurangi sebesar Rp554 miliar.

Dampak dari adanya efisiensi anggaran ini membuat Kemendes PDTT hanya mampu menggaji pendamping desa selama 10 bulan, bukan 12 bulan penuh. Meski begitu, Yandri meminta para pendamping desa tidak khawatir.

“Pendamping desa bisa digaji 10 bulan, tapi insya Allah 12 bulan aman. Nanti kami akan perjuangkan agar lengkap 12 bulan,” kata Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Untuk menutupi kekurangan honor, Kemendes PDTT akan mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika usulan ini disetujui, gaji pendamping desa bisa kembali normal selama setahun penuh.

“Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama 1 tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menteri Keuangan. Jadi kurangnya kira-kira 3 bulan, jadi insyaAllah akan kami usulkan. Sekali lagi, kami sampaikan dalam forum terbuka ini, pendamping desa tidak perlu galau, InsyaAllah aman,” ucapnya.

Adapun dari total anggaran yang tersisa setelah pemangkasan, honor pendamping desa yang tidak diblokir berjumlah Rp931 miliar. Sementara itu, pos belanja yang tidak terkena efisiensi adalah belanja gaji pegawai sebesar Rp251 miliar dan hibah luar negeri Rp18 miliar dari Bank Dunia untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY).

Dengan kondisi ini, Yandri menegaskan bahwa meskipun ada tantangan dalam anggaran, pemerintah akan tetap mengupayakan agar tenaga pendamping desa tidak mengalami kerugian. “Sekali lagi, pendamping desa tidak perlu galau, insya Allah aman,” tegasnya.

Keputusan akhir soal tambahan anggaran untuk honor pendamping desa kini bergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan. Jika disetujui, mereka tetap akan menerima gaji selama 12 bulan penuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*