Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan perlu memerhatikan risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah masih tingginya ketidakpastian global, seperti risiko suku bunga, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kenaikan tensi geopolitik yang dapat berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi domestik.
Selain itu, perbankan juga didorong untuk meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara memadai.
Dalam rangka mengukur ketahanan bank, OJK meminta agar bank secara rutin melakukan stress test dan penilaian terhadap kekuatan permodalan untuk mengukur kemampuan dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia. Hal tersebut dilakukan seiring dengan pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
“Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/11/2024).
Adapun Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024 OJK menyebutkan bahwa pertumbuhan kredit ditopang oleh segmen korporasi. Pada periode yang sama dana pihak ketiga (DPK) menjadi salah satu penjaga likuiditas perbankan.
Dalam situasi demikian, kondisi likuditas bank umum terpantau masih cukup memadai sebagaimana tercermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 112,33% dan 25,37%, jauh di atas threshold masing-masing 50% dan 10%.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, kredit per September 2024 tumbuh 10,85% yoy menjadi Rp7.579 triliun. Lalu DPK naik 7,04% yoy menjadi Rp8.721 triliun.
AL/NCD dan AL/DPK terpantau stagnan dibandingkan dengan posisi kuartal II-2024, yakni 112,66% dan 25,4%. Akan tetapi bila dibandingkan dengan posisi September 2023, AL/NCD turun 271 basis poin (bps) dan AL/DPK turun 43 bps.