Hidup Lagi Susah, Produksi Rokok Ikut Ambles

Ilustrasi rokok (Dok: Freepik)
Foto: Ilustrasi rokok (Dok: Freepik)

Produksi rokok Indonesia anjlok pada Agustus tahun ini. Namun, produksi rokok Januari-Agustus 2024 masih meningkat.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada Agustus 2024 mencapai 28,58 miliar atau turun 8,9% dibandingkan Juli ini (month to month/mtm). Produksi juga jatuh 14,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Secara historis, produksi rokok fluktuatif pada Agustus karena tergantung musim lebaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, produksi rokok Januari-Agustus 2024 mencapai 200,88 miliar batang. Artinya, produksi rokok sudah kembali ke periode normal seperti sebelum pandemi.

Sebagai catatan, jumlah produksi rokok pada Januari-Agustus 2023 sebanyak 197,59 miliar batang, Januari-Agustus 2022 sebanyak 201,75 miliar batang, dan Januari-Agustus 2021 sebanyak 201,75 miliar batang.

Turunnya produksi rokok terjadi di tengah adanya kekhawatiran daya beli. Kekhawatiran tersebut muncul setelah Indeks Harga Konsumen (IHK) mencetak deflasi selama empat bulan beruntun (Mei-Agustus) serta anjloknya sejumlah indikator ekonomi, seperti penjualan kendaraan.
Daya beli juga melemah di tengah banyaknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan per akhir Agustus 2024 terjadi lonjakan pada angka tenaga kerja yang ter-PHK sebesar 23,72% menjadi 46.240, dibandingkan periode Agustus 2023 sebesar 37.375.

Dengan alasan itu pula, pemerintah berencana tidak akan menaikkan
tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025.

Keputusan pemerintah ini menjadi kabar gembira bagi industri rokok dalam negeri.

“Iya 2025 tetap,” kata Askolani di Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (24/9/2024).

Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 ialah terus munculnya fenomena down trading rokok, yakni fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih pada produk rokok lebih murah.

“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” tuturnya.

Meski begitu, Askolani mengatakan, kebijakan alternatif CHT yang dipertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan itu ialah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.

Dengan batalnya perubahan terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025, maka hal ini dapat mendorong peningkatan kinerja emiten rokok. Jika cukai batal naik, maka harga rokok akan relatif stabil, sehingga tingkat konsumsi rokok dapat terjaga bahkan naik.

https://rtpmeja138.com/
https://apkmeja138.com/
https://meja138.jp.net/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*