IHSG Dibuka Sentuh Rekor Tertinggi di 7.600, Investor Mulai Tenang?

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan sesi I Senin (26/8/2024), menjelang pendafataran Pilkada DKI Jakarta yang menjadi sorotan publik. 

Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG dibuka menguat 0,44% ke posisi 7.577,14. Selang sepuluh menit setelah dibuka, IHSG bertambah kuat dan menyentuh level 7.600 untuk pertama kalinya, atau rekor tertinggi sementara.

Nilai transaksi indeks pada awal sesi I hari ini sudah mencapai sekitar Rp 793 miliar dengan volume transaksi mencapai 848 juta lembar saham dan sudah ditransaksikan sebanyak 66.672 kali.

IHSG cenderung menguat di tengah masih panasnya situasi politik di dalam negeri. Kabar terbaru, rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 telah diketok oleh Komisi II DPR RI pada Minggu kemarin. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas.

“DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu RI, menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam sidang yang diadakan Minggu (25/8/2024).

Dengan disetujuinya RPKPU ini maka dia pun menutup sidang yang diadakan di hari libur tersebut. Rapat ini seharusnya diadakan pada hari ini. Namun, dimajukan menjadi Minggu kemarin.

Rapat penetapan RKPKU ini telah didahului oleh rapat konsinyering bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, dan pemerintah di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam.

Ahmad Doli pun dalam pernyataannya telah menegaskan percepatan pengesahan perubahan PKPU ini dilakukan dalam rangka memberi kepastian jelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Selasa besok.

Adapun, perubahan PKPU ini mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubah ambang batas (threshold) sudah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD.

Selain itu, perubahan ini sesuai putusan MK soal pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah yang dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Setelah disahkannya PKPU pada Minggu kemarin, maka pelaku pasar dan masyarakat akan menanti pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan digelar Selasa besok. Kegiatan ini sekaligus menjadi pertanda dimulainya Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada 2024 serentak akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*