Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka 607 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Direktorat ini mendapatkan jatah formasi paling besar dari total 1.230 formasi CPNS yang dibuka Kemenkeu tahun ini.
Dikutip dari pengumuman resmi Kemenkeu, formasi di DJP dibuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Ada beberapa jabatan yang dibuka oleh DJP, seperti Fasilitator Pemerintahan; Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; Konselor SDM; Penata Kelola Sistem Teknologi Informasi; dan sebagainya.
Adapun gaji yang ditawarkan untuk berbagai jabatan di DJP itu sebenarnya tak disebutkan dengan jelas di pengumuman Kemenkeu tersebut. Namun, sudah menjadi rahasia umum pendapatan PNS di Kemenkeu salah satu yang terbesar di Indonesia.
Gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024. Dalam aturan itu, gaji pokok PNS sebenarnya relatif sama, yaitu Rp 1.685.700 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 6.373.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Apalagi, bila DJP mampu mencapai target penerimaan perpajakan. Maka tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh pegawainya bisa mencapai 80% sampai 90%.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendah untuk pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.