Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 121/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara. Berkat PP ini, para menteri beserta keluarganya yang purna tugas berhak mendapat perlindungan asuransi.
Peraturan yang terbit pada 15 Oktober 2024 tersebut memberikan jaminan kesehatan bagi para mantan menteri dan keluarganya dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya bagi mereka, asuransi tersebut juga akan diberikan ke sekretaris kabinet yang telah purna jabatan. Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan tersebut dibedakan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali
masa jabatan.
Sementara untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang
ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur
hidup.
“Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri,” sebagaimana tertuang dalam baleid tersebut.
Atas hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mendukung pemenuhan kebutuhan produk asuransi bagi pemeritah. Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait skemanya karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Bagaimana skemanya? Apakah akan ke BUMN atau BPJS sebagai dasar? Kita belum tahu,” ucap Ogi ketika ditemui di Gedung Perpustakaan Nasional (Perpunas), pada Jumat, (18/10/2024).
Ogi pun berkaca dari pengalaman sebelumnya, dimana Kementerian BUMN pernah mengeluarkan produk Asuransi Purna Jabatan yang hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan BUMN. Hal ini untuk mengasuransikan direksi dan komisaris setelah purna jabatan.