Kementerian Perdagangan mengungkap kritikannya terhadap kebijakan European Union Deforestation-free Regulation (EUDR). Menurutnya kebijakan itu merugikan komoditas kehutanan Indonesia mulai dari sawit, kopi hingga kakao.
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan mengungkapkan aturan EUDR yang diberlakukan Uni Eropa mulai 2025 tidak bisa dipukul rata. Karena masing-masing negara di dunia punya standar pengukuran lingkungan. Dia pun sudah menyampaikan hal itu ke delegasi Uni Eropa.
“Kita tahu bahwa dunia mementingkan soal lingkungan hidup tapi punya standar yang berbeda-beda, level setiap negara berbeda, tidak bisa menerapkan standar mereka harus berlaku universal. Kita sudah sampaikan,” ungkap Bara di Trade Corner Special Dialogue di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Dengan aturan EUDR, Bara bilang kalau Uni Eropa memonopoli soal lingkungan hidup. Hal itu tidak dibenarkan dan merugikan banyak negara khususnya Indonesia.
“Kami sampaikan juga bahwa Uni Eropa memonopoli soal lingkungan hidup,” tegasnya.
Bara pun berharap dengan penyampaian keberatan yang dilakukan Uni Eropa bisa didengar sekaligus mengubah ketentuan EUDR. Di lain hal, Indonesia juga terus mempercepat penyelesaian perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) agar bisa menekan dampak dari EUDR.
“Kita harapkan mereka mengerti ini. Kita harapkan kalau negosiasi CEPA selesai, maka itu akan jadi mendefenisikan hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa,” sebutnya.