Kronologi Kasus Zarof Ricar, PNS MA Simpan Uang-Emas Rp1 T di Rumah

Penangkapan Zarof Ricar, makelar kasus Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Kamis (24/10/2024) di Bali. (Dok. Kejaksaan Agung)
Foto: Penangkapan Zarof Ricar, makelar kasus Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung, Kamis (24/10/2024) di Bali. (Dok. Kejaksaan Agung)

Mahkamah Agung tengah menjadi sorotan lantaran salah satu pegawainya Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Yang lebih mencengangkan, penyidik menemukan aset berupa uang dan emas dengan total mencapai Rp 1 triliun di kediaman Zarof.

Penangkapan terhadap Zarof merupakan rangkaian kejadian yang bermula dari kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur. Berikut ini merupakan kronologis kasus yang menyeret Zarof Ricar.

-Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Pada Oktober 2023, Ronald terlibat cekcok dengan kekasihnya Dini Sera hingga berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ronald menjadi tersangka kasus ini dan dibawa ke pengadilan.

-Ronald Tannur Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Putusan kontroversial ini menuai sorotan publik dan profil ketiga hakim yang membebaskan Ronald dikulik oleh warganet. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi.

-Putusan Kasasi

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo pada 22 Oktober 2024 menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera. Hakim memvonis Ronald 5 tahun penjara.

-3 Hakim Ditangkap

Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim yang ditangkap itu, yakni Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, kejaksaan juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

Dari penggeledahan, penyidik kejaksaan menemukan Rp 20 miliar yang diduga bagian dari suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur.

-Zarof Terciduk

Dari pengembangan perkara, Kejagung akhirnya menangkap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024. Zarof diduga menjadi makelar kasus yang menerima Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dari penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan berbagai aset yang mencapai Rp 1 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920 miliar,” kata Qohar.

Selain uang, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar. Semua kekayaan itu diduga masih berhubungan dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof Ricar selama 10 tahun ini.

-Ronald akan Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan juga menangkap Ronald Tannur pada 27 Oktober 2024 di rumahnya di Surabaya. Ronald ditangkap untuk dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman kasus penganiayaan yang berujung kematian dengan vonis 5 tahun penjara.

KAS138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*