Perintah Prabowo, Kurir Logistik Wajib Hadir di Setengah Wilayah RI

Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan perusahaan logistik hadir di 50% provinsi Indonesia. Semua harus dilakukan dalam 1,5 tahun ke depan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025.

“Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif, dalam 1,5 tahun ke depan, sekali lagi kita berikan waktu 1,5 tahun ke depan, kami targetkan kolaborasi antara pelaku industri bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia,” jelas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Jumat (16/5/2025).

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan para perusahaan bisa berkolaborasi dengan perusahaan lain untuk memenuhi permintaan itu. Bentuk kolaborasinya seperti apa itu dibebaskan kepada para perusahaan.

Tidak perlu juga untuk membangun infrastruktur baru. Bahkan pemerintah mendorong adanya pelaku usaha keagenan atau omni agen.

“Ya, dalam satu setengah tahun. Tapi kita tidak mendorong harus bangun, kan menyediakan. Kalau menyediakan itu kan bisa bekerja sama dengan siapa-siapa.Nanti sehingga dengan demikian kita hanya punya sekitar 20 pemain lah,” kata dia.

Aturan soal kepemilikan wilayah operasi diatur dalam Pasal 15, berikut isinya:

(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib memiliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi di Indonesia.

(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan dan pengantaran Kiriman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*