Pernah Pada Masanya Emas 5 Gram Cuma Dihargai Rp10 Perak

Emas

Emas merupakan logam mulia andalan masyarakat sebab nilainya selalu stabil. Tak heran, banyak orang berbondong-bondong membeli emas.

Namun, untuk memperoleh 1 gram emas keluaran ANTAM seseorang harus mengeluarkan uang mencapai Rp1,56 juta. Tentu ini berlaku kelipatan apabila ingin membeli lebih dari 1 gram emas. 

Warga Indonesia tercatat pernah menukar emas 5 gram dengan Rp10. Harga yang sangat murah sekali. Hanya saja, penukaran tak terjadi pada masa sekarang, tapi pada 78 tahun lalu. Tepatnya tahun 1946 lewat UU No. 19 tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia.

Kala itu, pemerintah secara sah menetapkan bahwa uang nominal Rp 10 setara dengan 5 gram emas.

“Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah Uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima gram,” (Pasal 1 UU No.19/1946)

Artinya, masyarakat Indonesia pada masa itu bisa menukarkan emas murni 5 gram dengan uang nominal Rp10. Atau kebalikannya: bisa menukar Rp 10 dengan emas murni 5 gram.

Kebijakan ini tentu membuat gembira banyak orang. Bayangkan, jika disandingkan dengan kurs masa kini, 5 gram emas senilai Rp 5 juta-an bisa diperoleh dengan menukarkan uang Rp10.

Tentunya keputusan pemerintah membuat kebijakan demikian didasari oleh alasan yang kuat, yakni untuk menarik masyarakat Indonesia untuk beralih menggunakan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang resmi.

Perlu diketahui, mengutip paparan Erwin Kusuma dalam Uang Indonesia (2021), pada tahun 1946 pemerintah Indonesia tidak punya mata uang resmi dan hanya mengakui 3 mata uang, yakni uang de Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang. Artinya, pada masa-masa itu pemerintah belum berdaulat di sektor mata uang.

Ketika tidak berdaya itulah, pemerintah Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia berupaya mengacak-acak ekonomi negara. Caranya lewat penerbitan mata uang NICA pada 6 Maret 1946. Mereka percaya dengan penerbitan mata uang NICA sebagai alat transaksi resmi, Belanda bisa mengendalikan ekonomi Indonesia.

Nah, saat posisi terdesak ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan mata uang tandingan bernama Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. ORI diterbitkan untuk mengalahkan dominasi mata uang NICA, sekaligus menggalang dukungan masyarakat di sektor ekonomi.

Dengan berlakunya ORI, pemerintah secara resmi juga tidak mengakui mata uang lain. Alhasil, masyarakat pun berbondong-bondong menukarkan mata uang lain dan benda berharga dengan mata uang ORI. Lewat UU No. 19 tahun 1946 itulah pemerintah mengeluarkan mekanisme penukaran.

Salah satunya bisa menukarkan 5 gram emas dengan Rp 10 atau kebalikannya. Tak cuma itu, apabila punya uang Jepang, warga juga bisa menukarkan 50 uang Jepang untuk bisa mendapat Rp1.

Perlahan tapi pasti penukaran ini berjalan lancar dan RI secara resmi berdaulat di bidang ekonomi. Oleh karena itu untuk mengenang kedaulatan mata uang bangsa, pemerintah menetapkan hari uang tiap tanggal 30 Oktober.

Bila dibandingkan dengan kondisi saat ini tentu juga sudah jauh berbeda. Uang senilai Rp 10 sudah tidak beredar. Uang pecahan terkecil yang saat ini beredar di masyarakat adalah Rp 100. Tidak ada barang yang bisa dibeli dengan uang Rp 100.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*