Pemerintah akan segera mendetailkan sejumlah barang mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bertarif 12%. Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
“Kan diserahkan, Bapak presiden menyampaikan teknisnya menteri keuangan yang akan itu (mendetailkan),” kata Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Susiwijono mengatakan, dengan begitu artinya akan ada barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN 12% per Januari 2024.
Sebagaimana diketahui tarif PPN yang naik menjadi 12% dari sebelumnya 11% merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Susiwijono, pengecualian itu nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sebab selama ini sudah ada aturan pengecualian barang dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PP 49/2022.
“Artinya pengecualian kan di level PP selama ini sudah ada hanya berartikan Bapak Presiden kan minta menteri keuangan supaya atur pengecualiannya,” tegas Susiwijono.
Sebagaimana diketahui, kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah terungkap saat Prabowo bertemu dengan sejumlah pimpinan DPR, yang antara lain adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, hingga Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Istana Negara, Jakarta.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)
Sementara itu, barang lainnya dipastikan masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.