Pemerintah memberikan insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)
“Industri padat karya jadi perhatian pemerintah, kita beri paket untuk bantu dari mulai PPh 21 untuk para pekerjanya yang gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” terang Sri Mulyani.
Sektor padat karya menjadi perhatian pemerintah seiring dengan lesunya industri tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5% dalam rangka pembiayaan untuk revitalisasi mesin. Di samping itu juga bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.