Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hingga saat ini ada beberapa opsi perubahan skema subsidi energi, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
Di antara opsi-opsi itu, Bahlil mengungkapkan ada opsi perubahan subsidi pada barang atau produk BBM menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, juga ada opsi skema pencampuran (blending) dengan tetap memberikan subsidi ke barang atau produk BBM bagi kendaraan-kendaraan yang masuk ke dalam kriteria.
“Akan diputuskan nanti di hari yang tepat dan opsinya saya pikir lebih mengerucut ke sana,” ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (5/11/2024).
Bahlil menyatakan, andaikan subsidi diubah menjadi BLT, kelak kendaraan umum yang memakai plat kuning masih dipertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya.
“Ini kan harusnya ada yang tepat sasaran ada yang tidak. yang tidak ini akan kita bentuk yang lain. Jadi subsidi tetap ada tapi berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang,” jelas Bahlil.
Pemerintah juga terus melanjutkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 mengenai BBM. Kelak, dalam revisi beleid itu akan diatur mengenai siapa yang berhak mengisi BBM subsidi.
Bahlil menambahkan, revisi Perpres itu sedang berjalan. Untuk keputusannya, pihaknya masih mempertimbangkan mengenai inflasi dan pemerataan nilai ekonomi masyarakat. “Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi akan kita putuskan. Baik terima kasih,” tandasnya.
Sementara untuk subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG), Bahlil menyebut bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah skema subsidi LPG.
Keputusan ini akan diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah putuskan untuk LPG kami usulkan kepada Presiden untuk tidak dilakukan koreksi. Apa artinya? Untuk LPG masih berlaku untuk sampai saat ini. Itu yang akan kami usulkan karena ini terkait dengan UMKM, konsumsi rumah tangga,” jelasnya.