Ubah status hukum PAM Jaya, Pramono ajukan raperda ke DPRD DKI

Ubah status hukum PAM Jaya, Pramono ajukan raperda ke DPRD DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas PAM (Perseroda) kepada DPRD DKI Jakarta.

Pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, Pramono menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen Jakarta dalam menjamin hak dasar setiap warganya termasuk hak atas air bersih.

Namun, kata Pramono, tantangan besar yang masih dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Jakarta adalah layanan air minum perpipaan yang belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pada 3 Januari 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta pada tahun 2030.

Namun, Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan pemenuhan layanan tersebut dapat dipercepat menjadi tahun 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Pramono telah meminta kepada PAM Jaya untuk melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan serta pembangunan infrastruktur air minum bersih secara masif.

Pramono memaparkan bahwa meski percepatan untuk mencapai target tersebut sedang diupayakan, namun terdapat sejumlah proyek investasi strategis yang harus diselesaikan dan membutuhkan pendanaan besar.

Antara lain proyek pengurangan kebocoran air (non-revenue water) serta pembangunan IPA provinsi, yaitu IPA Cilandak, IPA Muara Karang, IPA Condet dan IPA Hutan Kota II.

Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.

“Karena itu, eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda,” kata Pramono.

Menurut Pramono, hal ini dilakukan sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD. Selain itu, perubahan ini juga untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi dan daya saing perusahaan.

Dengan menjadi Perseroda diharapkan PAM Jaya memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan serta menarik investasi dari berbagai sumber.

Fleksibilitas ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar dan mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan.

Perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya akan menjadi bentuk komitmen eksekutif yang didukung oleh legislatif guna memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman.

Pramono berharap penjelasannya itu dapat membantu pembahasan pendapat komisi sehingga dewan dapat mempertimbangkan Ranperda tersebut dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah.

kas138 daftar