Viral! Tumpukan Uang Baru Rp2 M Siap Tukar, BI Beri Peringatan Tegas

Jasa Penukaran Uang. (Tangkapan Layar Tik tok)

Media sosial tengah dihebohkan dengan video tumpukan uang senilai Rp 2 miliar yang siap ditukar untuk pecahan nilai lebih kecil.

Dalam video yang beredar, seperti di akun Tiktok @info.warga.pasuruan dan akun Instagram @folkshitt, lokasi penukaran uang itu terletak di Bangli, Pasuruan, Jawa Timur, di rumah seorang warga bernama Wildan.

Merespons viralnya video tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Anwar Bashori mengatakan, penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat.

“Di antaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial,” kata Anwar melalui siaran pers, Selasa (25/3/2025).

Anwar pun menegaskan, layanan penukaran uang yang disediakan BI dilakukan melalui program Serambi. Pada tahun ini BI telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode Ramadan dan Idulfitri melalui program Serambi itu.

ULE itu didistribusikan melalui penarikan perbankan maupun layanan penukaran uang Rupiah. Layanan penukaran uang Rupiah ini melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran di loket perbankan.

Selain itu, juga disediakan layanan penukaran tematik melalui kas keliling di beberapa titik strategis di wilayah Indonesia. Seluruh layanan kas keliling Bank Indonesia tidak memungut biaya apapun dari masyarakat, sehingga masyarakat atau pemudik yang masih membutuhkan uang Rupiah pecahan kecil dapat mengunjungi layanan kas keliling Bank Indonesia untuk mendapatkan akses penukaran uang Rupiah yang terjamin aman dan nyaman.

Anwar pun menegaskan, BI tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang Rupiah.

“Berkenaan dengan isu penjualan uang baru yang tengah ramai di media sosial, Bank Indonesia memastikan tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang Rupiah,” tuturnya.

Layanan penukaran Bank Indonesia kepada masyarakat dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah yang berlaku sama untuk seluruh masyarakat.

https://sdsportstalk.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*