Parkir Valet Masuk PBJT? Begini Aturan Pajaknya

Bapenda

Jumlah orang yang memiliki kendaraan di Jakarta semakin banyak, sehingga kondisi lalu lintas pun semakin padat. Di satu sisi, naiknya tingkat kepemilikan kendaraan bisa menjadi salah satu indikator perekonomian yang mengalami pertumbuhan semakin baik.

Di sisi lain, jika tidak ada aturan yang menatanya, pertumbuhan kepemilikan kendaraan dapat menimbulkan keruwetan tersendiri bagi tiap kota, termasuk Jakarta.

Hal krusial yang perlu diperhatikan untuk menghindari keruwetan adalah penyediaan tempat parkir yang memadai, terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu kemudahan layanan parkir yang semakin diminati adalah parkir valet, di mana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada petugas untuk diparkirkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak yang berkaitan dengan pengguna tempat parkir dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta,”ujar dia dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

Parkir valet, menurut Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Artinya, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak.

Hal ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, melainkan juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan.

Sementara itu, tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%. Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alhasil, bagi masyarakat yang kerap menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan dapat memahami perhitungan ini. Selanjutnya, masyarakat diharapkan mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*