Zulhas Sita 11.000 Ton Baja Tak Punya SNI Bisa Bikin Tol Goyang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan baja tak sesuai SNI di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan baja tak sesuai SNI di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memamerkan hasil temuan pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berupa produk baja tak sesuai ketentuan sebanyak 11.000 ton. Baja-baja tersebut adalah jenis baja profil siku sama kaki, dengan nilai ditaksir mencapai Rp11 miliar.

Pengungkapan hasil temuan itu dilakukan di pabrik baja yang berlokasi di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi hari ini, Kamis (26/9/2024).

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu barang tersebut tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut bisa membahayakan karena baja-baja itu digunakan untuk proyek konstruksi.

“Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol (pakai) ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting. Oleh karena itu, harus memenuhi SNI dan NPB,” kata Zulhas.

“Jumlahnya ada 11 ribu ton atau 11 juta kg. Jadi nggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar,” sambungnya.

Penindakan yang dilakukan ini, kata dia, dalam rangka Satgas yang dibentuknya beberapa bulan lalu untuk terus menertibkan dan melindungi konsumen. Supaya konsumen terlindungi, serta barang-barang yang diproduksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Mulai dari besi baja, kemarin pakaian, ada juga warehouse atau pergudangan. Kemudian ada juga karpet dan lain-lain. Jadi penting sekali, sehingga konsumen kita terlindungi. Jangan sampai konsumen nggak bisa ngukur, nggak bisa ngecek, sehingga nanti bangunannya roboh,” ujarnya.

Untuk dapat mengamankan barang bukti ini, ungkapnya, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah melakukan pengusutan sejak 12 September 2024 kemarin.

“Ini sudah diawasi mulai 12 September (2024),” ungkap dia.

Nantinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Zulhas mengatakan barang bukti besi/baja profil siku sama kaki ini akan dimusnahkan dengan cara dilebur oleh pelaku usahanya sendiri, dengan pendampingan Satgas Tata Niaga Impor.

“Kita lakukan penindakan secara administratif. Ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian, sehingga tidak ada resiko bagi konsumen,” pungkasnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan baja tak sesuai SNI di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan baja tak sesuai SNI di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan baja tak sesuai SNI di Kawasan Kp Bangkong Reang, Wangunharjo Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
https://menes-job.com/
https://lankarani.net/
https://push-agency.net/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*